Edaran Kemendikbudristek, TP Pegawai ASN Diatur Sesuai Beban Kerja dan Kemampuan Daerah
SOROTMATA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangannn profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada dua poin yang yang dijabarkan.
Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.

Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.
Sebelumnya tambahan penghasilan guru ini menjadi isu yang mulai muncul dan menjadi polemik, termasuk di Samarinda Kalimantan Timur.
Puncaknya, yakni aksi unjuk rasa ribuan guru di Balai Kota Samarinda pada Senin (3/10/2022).
Namun demikian, rupanya polemik isu tersebut masih belum mereda hingga Kamis (6/10/2022) dan kembali dibedah dalam dialog pendidikan yang menghadirkan Wali Kota Andi Harun, Suwardi Sagama (Akademisi Uinsi Samarinda), Sri Puji Astuti (Ketua Komisi IV DPRD Samarinda dan Qamarallah (perwakilan guru Samarinda).
Dalam dialog bertema ‘Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda’ yang digagas himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Samarinda itu, Wali Kota Andi Harun langsung membuka percakapan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pemangkasan terkait isu yang senter beredar.
“Pemerintah tidak pernah melakukan pemangkasan. Ada opini muncul pemangkasan insentif. Saya tegaskan tidak pernah ada kebijakan pemangkasan. Dari dulu nilainya itu Rp 700 ribu,” sebut Andi Harun. (*)
