DPRD Kota Samarinda

Hadapi Ancaman PHK Pekerja Tambang, DPRD Samarinda Ingatkan Pemerintah Siapkan Lapangan Kerja Baru

SOROTMATA.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti potensi dampak kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut dinilai dapat memicu penyesuaian tenaga kerja di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi di Kalimantan Timur.

DPRD menegaskan bahwa kondisi ini perlu diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan lonjakan pengangguran terbuka di Kota Samarinda.

Potensi Dampak di Lapangan Kerja Tambang

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa meskipun Kota Samarinda tidak lagi memiliki izin tambang mulai tahun 2026, banyak warga tetap bekerja di wilayah sekitar.

“Banyak mereka yang domisilinya Samarinda tapi bekerjanya tambang seperti di Kutim, di Kukar,” kata Sri Puji Astuti, Jumat (29/5/2026).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan tenaga kerja Samarinda terhadap sektor tambang masih cukup tinggi, meskipun secara administratif kegiatan pertambangan tidak lagi berada di wilayah kota.

Pandangan DPRD terhadap Pekerja Tambang

DPRD Samarinda menilai para pekerja tambang sebenarnya memiliki modal ekonomi yang relatif lebih kuat dibandingkan sektor lain.

Hal ini disebabkan tingkat pendapatan yang umumnya berada di atas upah minimum, termasuk tunjangan lembur dan fasilitas kerja yang diterima selama bekerja di industri ekstraktif tersebut.

Sri Puji Astuti menilai kondisi tersebut dapat menjadi bekal penting bagi pekerja untuk beradaptasi terhadap perubahan. Ia menyampaikan,

Ia juga mencontohkan bahwa sejumlah mantan pekerja tambang telah berhasil beralih profesi dengan membuka usaha kecil seperti kos-kosan maupun kegiatan perdagangan setelah tidak lagi bekerja di sektor pertambangan.

UNtuk mengurangi tingkat pengangguran, DPRD Samarinda menekankan pentingnya pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat diversifikasi lapangan kerja di luar sektor batu bara.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru yang lebih berkelanjutan.

Sri Puji Astuti menegaskan bahwa perhatian utama tidak hanya tertuju pada potensi PHK, tetapi juga pada kelompok masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap.

“Bagaimana kita menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru untuk pengangguran terbuka kita yang banyak banget. Yang harus kita pikirkan itu malah yang orang-orang yang pengangguran, benar-benar pengangguran ini gitu,” pungkasnya.

(dprdsmd/adv)

1.112 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *