DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Khusus Penanganan HIV dan TBC
SOROTMATA.ID – DPRD Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kesehatan masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih terarah, terstruktur, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam menangani dua penyakit yang masih menjadi tantangan serius di daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan bahwa pembentukan regulasi tersebut sangat penting agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam menjalankan program penanggulangan HIV dan TBC.
Menurut Riska, inisiatif penyusunan Raperda ini sebenarnya bukan hal baru. Usulan tersebut sudah pernah diajukan sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2023. Namun, proses pembahasannya sempat terhenti sehingga belum dapat dilanjutkan hingga tahap berikutnya.
Pembahasan Kembali Diprioritaskan
Pada periode legislasi saat ini, DPRD Samarinda kembali memprioritaskan pembahasan Raperda tersebut agar dapat segera masuk dalam program legislasi daerah dan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
Riska menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan regulasi ini tidak kembali tertunda mengingat tingginya angka kasus TBC dan HIV di Kota Samarinda. Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Usulan perda ini sejak 2023, dan sekarang kembali diusulkan. Kita berharap usulan ini bisa segera diterima dan dibahas,” ujar Riska dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah akan membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan yang lebih jelas, termasuk dalam aspek pencegahan, penanganan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Regulasi ini penting untuk memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dalam penanganan penyakit ini,” tambahnya.
Fokus pada Pendanaan dan Sosialisasi
Dalam proses penyusunan Raperda tersebut, DPRD Samarinda saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai masukan dan saran dari sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan agar substansi aturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
Riska menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang diusulkan dalam regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme pendanaan program penanggulangan HIV dan TBC. Menurutnya, dukungan anggaran yang jelas akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan program kesehatan di daerah.
Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian besar pada upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka penularan kedua penyakit tersebut.
“Salah satu yang menjadi poin krusial yang diusulkan adalah mengenai mekanisme pendanaan serta masifnya sosialisasi pencegahan HIV dan TB,” ujar Riska.
Ia menilai, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai bahaya HIV dan TBC, termasuk pentingnya deteksi dini dan pengobatan yang tepat. Dengan edukasi yang masif, stigma terhadap penderita juga diharapkan dapat berkurang sehingga penanganan bisa berjalan lebih optimal.
Harapan Penanganan Lebih Efektif
Melalui Raperda ini, DPRD Samarinda berharap upaya penanggulangan HIV dan TBC dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program kesehatan secara berkelanjutan.
Riska juga menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kesehatan masyarakat Kota Samarinda. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pemerintah daerah diyakini akan lebih mudah melakukan langkah preventif maupun kuratif secara maksimal.
“Perda ini harus segera dihadirkan mengingat tingginya angka TBC dan HIV di Kota Samarinda,” tandasnya.
(dprdsmd/adv)
