NASIONAL

Alexander Marwata Tegaskan KPK Lembaga Independen, Bebas Tentukan Pegawai

SOROTMATA.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK merupakan lembaga yang independen.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini disampaikan Alex ketika menjelaskan posisi KPK dalam menentukan pegawai yang bekerja di lembaganya.

“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).

Termasuk soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Lebih lanjut, Alex menegaskan jika lembaganya bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ia juga mengungkapkan keputusan pemberhentian Endar Priantoro bukan hanya keputusan Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, diambil secara kolektif kolegial bersama lima pimpinan KPK.

“Beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua. Saya sampaikan di sini, itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” tegas Alex.

Menurut Alex, pemberhentian Endar Priantoro murni karena masa jabatannya di KPK sudah berakhir.

Pihak KPK kemudian mengirimkan pemberitahuan ke Polri sejak November 2022, meminta Endar menjalani pembinaan karir di Polri.

“Pemberhentian yang bersangkutan (Endar) itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” pungkas Alex.

(*)

1.011 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *