NASIONAL

Masa Tenang Jelang Pemilu, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye di Media Sosial

SOROTMATA.ID — Saat ini telah memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui pemilihan umum akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Di masa tenang pemilu ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau agar para peserta pemilu tidak melakukan kampanye termasuk di platform media sosial.

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas peserta pemilu di media sosial.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan masa tenang, dan menanggulangi pelanggaran hukum seperti hasutan dan fitnah.

“Ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, dikutip dari Antara.

Lolly menjelaskan akun media sosial yang terdaftar di KPU harus turun selama periode ini, dan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

“Untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lolly juga mengingatkan peserta pemilu tentang larangan memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara.

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *