TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto
SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri jejak aset dan aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim 9 Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dalam perkara tersebut.
Keempat perusahaan itu yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penyidik menggeledah perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencari bukti yang dapat mengungkap aliran dana dan aset para tersangka.
Empat Perusahaan Diduga Jadi Sarana TPPU
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menduga perusahaan milik Don Ritto menjadi tempat untuk menyamarkan atau mencuci uang hasil tindak pidana.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang belum mengungkap barang bukti yang berhasil ditemukan atau disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
Kejagung masih menunggu laporan Tim 9 mengenai hasil kegiatan penyidikan di lapangan.
“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang.
Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka
Tim 9 Kejagung sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8/2026). Selain menyasar kantor-kantor yang berkaitan dengan Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.
Anang menjelaskan penyidik menjalankan penggeledahan untuk melacak aset sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Berawal dari Temuan 74 Kg Emas
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan perkara setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Barang bukti itu berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Melalui penggeledahan sejumlah perusahaan dan kediaman tersangka, Kejagung kini berupaya memperluas penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
(*)
