BERITA

Berjuang di Jakarta, Misran Toni dan TAKAR Adukan Dugaan Rekayasa Kasus ke Polri hingga Kompolnas

SOROTMATA.ID – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mendampingi masyarakat adat dan pejuang lingkungan dari Muara Kate, Misran Toni untuk melakukan rangkaian pengaduan ke sejumlah lembaga negara di Jakarta.

Mereka membawa laporan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik jalan hauling batubara di Kalimantan Timur.

Pengaduan ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot No.: 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser yang menuduhnya sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara yang dilakukan oleh PT. Mantimin Coal Mining, yang mengakibatkan masyarakat Adat Muara kate Anson terluka parah dan Rusel Totin selaku pejuang lingkungan lainnya meninggal dunia.

Bukannya menerima putusan itu, Kejari Paser justru melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, selain itu Polres Paser juga belum memulai penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Atas dasar inilah Misran Toni mengadukan POLRES Paser bersama POLDA Kaltim kesejumlah lembaga negara di Jakarta.

Ia meminta agar pimpinan Polri memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus di Muara Kate, yang telah berujung pada proses hukum dan kasasi di Mahkamah Agung.

Misran juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan kepolisian.

Pada Selasa, 23 Juni 2026, hari pertama Misran Toni di Jakarta diisi dengan melakukan pengaduan ke Mabes Polri dan KemenHAM RI.

Misran Toni meminta kepada Kapolri untuk memberikan atensi atas kasusnya, dan melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Polres Paser dan jajaran penyidik dalam memeriksa kasus di Muara Kate, di antaranya seperti pemberian minuman keras saat proses pemeriksaan, serta pemaksaan tak semestinya untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

“Kami meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin agar pengusutan kasus yang terjadi di Muara Kate diusut secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batubara dijalan Publik yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus,” pintanya dalam rilis yang diterima media ini pada Selasa (30/6/2026).

Kemudian Misran Toni mengadu ke Menteri HAM RI atas pelanggaran HAM yang menimpanya, khususnya Hak atas Proses Peradilan yang adil serta hak untuk diperlakukan secara manusiawi, yang keduanya telah dilanggar oleh Polres Paser.

“Kami meninta menteri HAM RI Natalius Pigai untuk memberikan perlindungan hukum selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining,” ujarnya.

Kemudian pada Rabu, 24 Juni 2026, Komnas HAM menjadi lembaga ketiga yang dikunjungi Misran Toni di Jakarta. Mereka ditemui oleh Saurlin P. Siagian, S.Sos., M.A., Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan.

Bersama TAKAR, Misran Toni menyampaikan berbagai perlakuan tak manusiawi selama ditahan oleh kepolisian, salah satunya Misran Toni Diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama 6 hari tanpa alasan yang jelas, serta tidak diizinkannya pihak keluarga untuk menjenguknya.

“Kemi memita Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, S.H., M.H. untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas peradilan yang adil benar-benar terwujud,” ujarnya.

Lalu, pada Jumat, 26 Juni 2026, Misran Toni bersama TAKAR mengunjungi Kompolnas RI.

Pada saat forum audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas RI, Misran Toni mengadukan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas rekayasa kasus yang telah menimpanya oleh Polres Paser dan penyidik terkait.

Pelanggaran itu terjadi dalam bentuk dicekik dan dibantingnya pendamping hukum saat mendampingi Misran Toni setelah selesai masa penahanan penyidikan, hingga para saksi yang ditawari “Perempuan” saat akan melakukan pemeriksaan saksi, juga penyidik menekan sejumlah saksi agar mau menyamakan keterangannya dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, untuk memberatkan posisi Misran Toni.

“Kami meminta Ketua Kompolnas RI Budi Gunawan untuk memantau proses penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin supaya pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan rekayasa kasus,” pungkasnya.

(*)

1.067 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *