Kasus Misran Toni di PN Tanah Grogot, KIKA Soroti Dugaan Kriminalisasi
SOROTMATA.ID – Kasus yang menjerat tokoh masyarakat adat Dayak Deah, Misran Toni alias Imis bin Enes, kini menjadi sorotan publik. Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot ini berawal dari kematian seorang rekan Misran saat aksi damai menolak aktivitas tambang PT. Mantimin Coal Mining.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai proses hukum terhadap Misran merupakan bentuk kriminalisasi. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk perkara No. 256/Pid.B/2025/PN Tgt, KIKA menegaskan bahwa dakwaan terhadap Misran bersifat strategis untuk melemahkan gerakan komunitas adat.
“Ini bagian dari apa yang kami sebut weaponization of grief, yakni memanfaatkan duka atas kematian seorang anggota komunitas untuk memecah solidaritas internal,” ujar KIKA dalam pernyataannya.
Misran, seorang warga adat berusia 53 tahun dengan latar pendidikan dasar, dikenal sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan hak komunitasnya. Dedikasi tersebut, menurut KIKA, justru menjadi alasan mengapa ia dijadikan target kriminalisasi.
Langkah KIKA mengajukan Amicus Curiae dimaksudkan agar majelis hakim mempertimbangkan perspektif keadilan substantif, bukan sekadar aspek formal hukum pidana. Kasus ini dinilai penting karena menyangkut hak masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman eksploitasi tambang.
KIKA menjelaskan, perkara a quo ini berakar pada konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, dengan PT. Mantimin Coal Mining merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan izin negara.
Operasi pertambangan tersebut menimbulkan dampak destruktif terhadap jalan umum, sumber air, dan ekosistem komunitas adat, memicu pendirian Posko Anti-Hauling sebagai bentuk aksi damai dan konstitusional untuk menghadang truk pengangkut batu bara yang merusak infrastruktur publik, dijamin Pasal 28E ayat (3) dan 28H ayat (1) UUD 1945.
Puncaknya, pada malam 14-15 November 2024, terjadi peristiwa kekerasan di sekitar Posko yang mengakibatkan meninggalnya Saudara Rusel (Alm.) rekan seperjuangan Terdakwa sendiri.
Dakwaan Nomor REG.PERKARA PDM-90/0.4.13/Eoh.2/11/2025 dirumuskan berlapis: Primair Pasal 340 KUHP lama (pembunuhan berencana); Subsidiair Pasal 338 KUHP (pembunuhan); Lebih Subsidiair Pasal 351 Ayat (3) (penganiayaan mengakibatkan mati); dan Kedua Pasal 351 Ayat (2).
Indikasi Kriminalisasi Terstruktur
Menurut KIKA, Tim Advokasi Hukum Muara Kate mencatat bahwa rekonstruksi versi dakwaan tidak mencerminkan kebenaran faktual, dan Terdakwa diduga dijadikan kambing hitam untuk menyembunyikan identitas pelaku sesungguhnya. Penangkapan baru dilakukan 15 Juli 2025 tepatnya delapan bulan pasca-kejadian suatu jeda waktu yang menjadi indikator terkuat dari dimensi kriminalisasi bermotif.
KIKA menilai perkara ini merupakan kriminalisasi terstruktur merujuk pada penggunaan mekanisme penegakan hukum yang secara teknis sah, namun secara substantif diarahkan bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk mengeliminasi hambatan terhadap kepentingan dominan dalam hal ini kepentingan industri ekstraktif.
“Ia beroperasi melalui selective enforcement: aparatus hukum diterapkan selektif untuk menyasar kelompok yang mengancam kepentingan dominan, sembari mengabaikan pelanggaran yang dilakukan kelompok dominan itu sendiri,” ujar KIKA.
KIKA menilai, perkara a quo memenuhi enam indikator kriminalisasi terstruktur:
1. Pertama, ketidakseimbangan kekuasaan struktural yang sangat signifikan antara Terdakwa (warga adat 53 tahun, SD) dengan pihak yang kepentingannya terganggu (perusahaan tambang berskala nasional),” ujar KIKA.
2. Korelasi temporal yang signifikan antara eskalasi perlawanan komunitas dengan proses penangkapan yakni delapan bulan pasca-kejadian, bertepatan dengan intensifikasi gerakan anti-hauling.
3. Dakwaan dibangun di atas rekonstruksi faktual yang kebenarannya sangat diperdebatkan, dengan indikasi adanya upaya menjadikan Terdakwa kambing hitam
4. Dampak chilling effect yang nyata dan terukur terhadap kelangsungan perjuangan komunitas pasca-penangkapan.
5. Tidak adanya proses hukum setara terhadap PT. Mantimin Coal Mining yang secara faktual melakukan perusakan lingkungan dan infrastruktur.
6. Terdakwa adalah tokoh sentral perjuangan adat yang penangkapannya menimbulkan kekosongan kepemimpinan strategis.
Dalam perkara ini, KIKA menilai ada indikasi politik adudomba untuk melemahkan gerakan sosial, menanamkan ketidakpercayaan antarsesama anggota komunitas, mendistorsi narasi perjuangan, dan memindahkan fokus energi komunitas dari musuh struktural ke konflik internal buatan.
“Dimensi yang paling kritis dalam perkara ini adalah politik adu domba yang beroperasi melalui instrumentalisasi relasi emosional antara sesama anggota komunitas,” ujar KIKA.
Permohonan KIKA kepada Majelis Hakim
KIKA selaku Amicus Curiae menyimpulkan bahwa perkara a quo mengandung empat lapisan persoalan konstitusional dan hak asasi manusia yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar perkara pidana biasa.
KIKA lantas menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Menerapkan asas lex mitior secara aktif: Majelis Hakim hendaknya secara pro-aktif membandingkan setiap ketentuan KUHP lama dengan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan menerapkan yang paling menguntungkan Terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional. Ini adalah kewajiban hukum.
2. Menjadikan Pasal 66 UUPPLH sebagai pertimbangan primer: Status Terdakwa sebagai pembela lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan primer yang tidak dapat diabaikan, sesuai norma anti-SLAPP yang masih berlaku penuh.
3. Membaca konstruksi dakwaan dalam konteks kriminalisasi terstruktur: Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan secara serius kemungkinan bahwa konstruksi dakwaan mengandung dimensi instrumentalisasi relasi emosional sebagai strategi demoralisasi gerakan, dan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai faktor dalam mengevaluasi kredibilitas buktibukti yang diajukan.
4. Menilai mens rea dengan standar dogmatika pidana yang ketat: Pembuktian voorbedachte raad dalam dakwaan primair harus diuji sangat ketat sesuai doktrin kalm overleg, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis Terdakwa dalam situasi konflik agraria dan kemungkinan berlakunya dasar penghapus pidana.
5. Menerapkan prinsip in dubio pro reo secara substantif: Setiap keraguan wajar yang tidak dapat dieliminasi Penuntut Umum wajib menguntungkan Terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 183 KUHAP dan prinsip-prinsip peradilan yang adil.
6. Memberikan putusan yang independen, imparsial, dan berkeadilan: KIKA memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni: (a) membebaskan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dari seluruh dakwaan; (b) memulihkan nama baik, harkat martabat, dan kedudukannya dalam komunitas adatnya; dan (c) membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
(*)
