Vonis Bebas Misran Toni Perkuat Dugaan Rekayasa Kasus, 5 Tuntutan Dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum
SOROTMATA.ID – Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate langsung melayangkan lima tuntutan usai Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas kepada Misran Toni. Mereka menilai putusan tersebut memperkuat dugaan rekayasa kasus serta membuka kegagalan aparat dalam menangani perkara sejak awal.
Fakta Persidangan Jadi Dasar Putusan Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan dalam perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Rusel Totin.
Selama persidangan, hakim menguji seluruh bukti dan keterangan saksi. Namun, hasilnya menunjukkan banyak kejanggalan. Keterangan saksi tidak konsisten, sementara barang bukti utama berupa senjata tajam tidak pernah dihadirkan.
Selain itu, alur kejadian yang disusun dalam dakwaan tidak logis. Karena itu, hakim menyimpulkan tuduhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sisi lain, majelis hakim juga mengakui adanya konflik ruang hidup warga yang melatarbelakangi kasus. Aktivitas hauling batu bara di jalan desa memicu penolakan warga dan memperbesar ketegangan sosial.
Dugaan Pelanggaran HAM Mengemuka
Tim advokasi menilai kasus ini menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup. Mereka menegaskan negara seharusnya menjamin proses hukum yang adil.
Namun, aparat justru menetapkan Misran Toni sebagai tersangka tanpa bukti kuat. Bahkan, tim advokasi menilai aparat menjadikan Misran sebagai pihak yang disalahkan dalam peristiwa penyerangan di posko warga.
Selain itu, tekanan terhadap warga juga disebut terjadi karena penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara. Kondisi ini memperlihatkan adanya benturan antara kepentingan warga dan industri.
Aparat Dinilai Gagal Ungkap Pelaku
Tim advokasi juga menyoroti kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku utama pembunuhan Rusel Totin. Mereka menilai penyidikan tidak berjalan profesional sejak awal.
Penyidik dinilai tidak mengumpulkan bukti secara maksimal. Sementara itu, jaksa tidak mampu menyusun konstruksi perkara yang kuat. Bahkan, jaksa hanya menampilkan sketsa senjata tanpa menghadirkan barang bukti asli.
Di sisi lain, tim hukum terdakwa mengalami kendala karena tidak memperoleh berkas perkara secara lengkap. Akibatnya, proses pembelaan tidak berjalan optimal.
Karena itu, tim advokasi menilai langkah untuk menempuh upaya hukum lanjutan tidak menyentuh inti persoalan. Mereka menegaskan aparat seharusnya fokus mengungkap pelaku sebenarnya.
Dugaan Kepentingan Industri di Balik Kasus
Tim advokasi mengaitkan kasus ini dengan aktivitas industri ekstraktif, khususnya hauling batu bara. Misran Toni dikenal sebagai tokoh yang aktif menolak aktivitas tersebut di Muara Kate dan Batu Kajang.
Oleh sebab itu, mereka menduga ada upaya untuk membungkam perlawanan warga. Selain itu, mereka juga menilai intimidasi terjadi sebelum dan selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, mereka mengingatkan bahwa rekayasa kasus dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Warga bisa memilih diam karena khawatir mengalami hal serupa.
Lima Tuntutan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai tindak lanjut, tim advokasi menyampaikan lima tuntutan yang tegas, yaitu:
- Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali;
- Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik;
- Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni;
- Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian;
- Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.
Warga Tegaskan Perjuangan Belum Selesai
Tim advokasi menegaskan bahwa perjuangan warga Muara Kate dan Batu Kajang tidak berhenti pada putusan bebas ini. Mereka akan terus mendorong keadilan dan meminta aparat mengungkap pelaku sebenarnya.
Selain itu, mereka juga menuntut perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hukum, lingkungan, dan hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.
(Redaksi)
