Dua Pengusaha Batubara Asal Samarinda Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Dua pengusaha batubara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).
Dua pengusaha batubara itu berinisial SA dan FR yang sebelumnya kediaman mereka yang berada di Samarinda telah lebih dulu digeledah oleh penyidik KPK.
Tak hanya melakukan penggeledahan, bahkan tim lembaga antirasuah menyita total puluhan kendaraan dari dua rumah pengusaha tersebut.
“Iya benar mas (dua pengusaha batubara dipanggil KPK),” ucap Budi Prasetyo, Jubir KPK, Senin (10/6/2024) sore.
Lanjutnya, dipanggilnya dua pengusaha asal Samarinda ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebagai rangkaian pendalaman kasus TPPU Rita Widyasari.
“KPK masih terus mendalami perkara ini. Hari ini tim penyidik juga menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi,” singkatnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menyambangi Samarinda untuk melakukan sejumlah penggeledahan di kediaman para pengusaha batubara. Pertama KPK menggeledah rumah pengusaha batubara yang berada di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland pada 31 Mei 2024. Hasilnya KPK menyita 19 kendaraan bermotor terkait kasus TPPU Rita Widyasari.
Tak berhenti sampai di situ, tepat pada 6 Juni 2024, penyidik KPK kembali menggeledah kediaman pengusaha batubara lain yang terletak di Jalan Dr Pahlawan. Pada kegiatan itu penyidik KPK diketahui kembali menyita belasan kendaraan bermotor.
Sementara dari rilis tertulis yang diterima media ini pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, menyebut kalau penyelidikan hingga penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar.
“Serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RW dan kawan-kawan,” jelas Jubir KPK lainnya, Tessa Mahardika Sugiarto.
Dirincikannya, kalau penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama pada 13-17 Mei 2024 dilakukan di Kota Jakarta dan sekitarnya.
“Serta (penyidikan dilakukan) di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada tanggal 27 Mei 2024 s/d 6 Juni 2024,” tambahnya.
Dari tiga lokasi penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan dan penyidikan lanjutan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, uang tunai miliaran rupiah, ratusan dokumen dan ratusan kendaraan.
“Kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi. Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 milyar. Serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkasnya.
(tim redaksi)
