“Saya sudah perintahkan Asisten II dan PLT Kepala Inspektorat untuk memeriksa semua pihak terkait, dari bawah hingga atas. Jika hasil pemeriksaan ini belum memadai, saya tidak ragu untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujar AH sapaan akrabnya dengan tegas.
Temuan potensi kebocoran PAD ini berangkat dari pengamatan langsung Wali Kota Samarinda yang telah memantau situasi parkir di berbagai lokasi. Andi Harun menyebutkan bahwa parkir liar sering kali ditemukan pada malam hari di sepanjang Jalan Hidayatullah, sementara pada siang dan sore hari, titik-titik parkir liar membentang di sepanjang Jalan Mulawarman hingga depan Mall Mesra Indah. Hal ini menciptakan ketidakberesan yang berdampak pada pengelolaan PAD yang tidak optimal.
“Saya sudah lama mengamati langsung kondisi parkir ini, dan titik-titik parkir liar sangat jelas terlihat. Jika Kepala Dinas Perhubungan atau Kepala Bidang Parkir tidak mengetahuinya, itu sangat mengecewakan,” tambah Andi Harun, menilai ketidaktegasan dan kurangnya pengawasan dalam hal ini.
Selain itu, Andi Harun juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa seluruh uang yang diterima dari juru parkir (jukir) harus langsung disetorkan ke rekening yang sah, baik itu rekening RKUD atau rekening penampungan yang terverifikasi.
“Saya menekankan agar setiap setoran dari jukir harus melalui prosedur yang benar dan disetorkan ke rekening yang telah ditentukan,” tegasnya.
Andi Harun juga menyatakan bahwa salah satu langkah perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaan parkir adalah memberdayakan masyarakat setempat sebagai jukir dengan sistem yang jelas. Selain itu, honorarium bagi jukir harus diberikan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bentuk penghargaan yang layak atas peran mereka.
“Saya setuju jika masyarakat setempat diberdayakan sebagai jukir, tetapi harus ada aturan yang jelas, dan mereka harus mendapatkan honor yang setara dengan UMR,” pungkasnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Wali Kota Samarinda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sektor parkir, serta memastikan bahwa PAD yang seharusnya diterima daerah dapat optimal. Pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan parkir diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang ada dan mencegah adanya potensi kebocoran yang merugikan masyarakat dan kota.