POLITIK

Wanti-wanti Bawaslu ke Parpol, Jangan Manfaatkan Momen Bulan Ramadan untuk Kampanye 

SOROTMATA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan Bulan Ramadan untuk berkampanye.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

“(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (23/3). Seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3) lalu.

Ia mengimbau parpol agar tidak mencampur adukan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata dia.

Namun demikian, Lolly mengatakan Bawaslu  tidak melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *