POLITIK

Tunda Tahapan Pemilu 2024, PN Jakpus Panen Kritikan

SOROTMATA.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tuai beragam protes.

Diketahui Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Keputusan tersebut lantas mendapatkan beragam tanggapan yang bernada kritikan dari berbagai pihak.

Salah satu kritikan datang dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia menilai putusan itu merupakan gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dengan demikian, Yusril menyebut sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” ucap Yusril.

Yusril menilai putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Kondisi itu berbeda jika putusan menyangkut hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

“Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata dia.

Komentar bernada kritikan juga datang dari Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari  menilai PN Jakarta Pusat tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenangan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional.

“Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi,” ujar Feri.

Feri menyebut vonis PN Jakpus tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya dikenal susulan dan lanjutan Pemilu.

“Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional,” katanya.

Feri lantas menganggap putusan PN Jakpus ini sebagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut tak akan berdampak pada proses tahapan pemilu.

“Saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *