Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024, Demokrat Curiga sebagai Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
SOROTMATA.ID – Putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut mendapatkan tanggapan dari Partai Demokrat.
Diketahui, vonis itu dijatuhkan usai Partai Prima melakukan gugatan yang mempersoalkan ketidaklolosannya saat verifikasi administrasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho menduga adanya vonis janggal yang sudah pasti diprotes banyak pihak itu sengaja dilakukan untuk memancing riak publik atau testing the water.
Tujunannya menurut dia adalah untuk memperpanjang masa jabatan presiden saat ini.
“Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden,” kata dia seperti dikutip Jumat (3/3).
Irwan juga menilai jika vonis ini adalah kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor dan harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat.
Sebab, vonis tersebut pasti memiliki efek domino yang jika tidak memiliki ‘backing’ maka akan berakibat fatal.
“Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi,” yakin dia.
Irwan mewanti, agar jangan ada yang bermain-main dengan tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, semua harus dijalankan sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku. Dia pun mengajak masyarakat sebagai kekuatan sipil untuk bersatu agar tidak ada yang ‘masuk angin’.
“Demokrasi dan Konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada,” katanya.
Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tuai beragam protes.
Diketahui Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
(*)
