POLITIK

Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-cawapres Jadi Polemik, Yusril: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

SOROTMATA.ID — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) menuai pro kontra di berbagai kalangan.

Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga ikut buka suara.

Yusril menilai keputusan MK dapat berdampak pada legitimasi Pilpres 2024 jika dibiarkan berlarut-larut.

“Penyelenggaraan pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi pilpres dan hasilnya nanti,” kata Yusril dalam cuitannya di akun X pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (24/10).

Ia pun menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut.

Dia pun masih memikirkan proses penyelesaian demi mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik setelah terpilih melalui pemilu.

Putusan itu memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk dapat melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *