KPK Tegaskan Penahanan Noel Kini Jadi Kewenangan Hakim
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana permohonan keluarga eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menjadi tahanan rumah.
KPK menegaskan penanhanan Noel bukan lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Itu sepenuhnya merupakan keweangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) limpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim.
“Sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” kata Budi pada Rabu, 25 Maret.
Dengan demikian, majelis hakim akan menilai apakah terdapat alasan yuridis maupun kemanusiaan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan Noel. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme persidangan yang tengah berjalan di PN Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat Noel sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.
Keluarga Noel Ajukan Pengalihan Penahanan
Sebelumnya, langkah hukum akan ditempuh keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Mereka bersiap mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memicu sorotan publik.
Permohonan ini menyusul langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yang lebih dulu memperoleh status penahanan rumah saat lebaran lalu.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan hal ini saat dihubungi, Senin (23/3).
Saat ini Noel masih menjalani penahanan sebagai terpidana kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bedanya, KPK menahan Yaqut dengan status tersangka.
“Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur,” kata Aziz Yanuar.
Aziz mengakui bahwa ia dan tim hukum mengajukan permohonan itu salah satunya dengan berkaca dari pengalihan tahanan Yaqut.
Selain itu, ia mengatakan Noel juga mengalami masalah kesehatan sehingga harus menjalani perawatan intensif.
“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir merekomendasikan tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif,” katanya.
Aziz juga menyinggung soal perayaan hari keagamaan yakni Paskah di awal bulan depan.
“Selain itu juga memperingati Paskah,” katanya.
(*)
