Berdamai, Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Anwar Abbas
SOROTMATA.ID — Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas resmi dicabut.
Pencabutan gugatan ini dilakukan dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
“Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan,” ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan berdamainya kasus tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk masyarakat.
“Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam,” ujarnya.
Pencabutan gugatan Panji Gumilang ini juga dibenarkan Anwar Abbas
“Syukur alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar.
Dalam sidang tersebut Panji Gumilang tak hadir lantaran masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Panji telah menjadi tersangka penistaan agama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
(*)
