HUKRIM

Jalani Sidang Perdana, Rafael Alun dan Istrinya Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang 

SOROTMATA.ID –Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana hari ini.

Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam sidang ini Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, Rafael Alun dan istrinya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” ujar jaksa

“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,”sambungnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *