BERITA

Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri: Boleh-boleh Saja

SOROTMATA.ID —  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons klaim salah satu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut soal Kapolda jadi saksi dugaan kecurangan pemilu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan jika hal itu boleh-boleh saja. Namun demikian ia mengatakan dugaan kecurangan tersebut harus bisa dibuktikan.

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut semua tuduhan harus bisa dibuktikan. Kapolri juga masih menunggu siapa kapolda yang diklaim Henry Yoso.

“Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” kata Kapolri.

“Saya justru menunggu, namanya siapa,” imbuh dia.

Sebelumnya,  Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengklaim akan menghadirkan seorang kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari Kapolda itu.

Ia menjelaskan, gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

(*)

1.018 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *