BERITA

Sidang Vonis Bharada E, Keluaga Brigadir J Harap Hukumannya Tak Lebih dari 5 Tahun

SOROTMATA.ID – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang vonis hari ini atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidan vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).

Dalam sidang tersebut juga Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendatangi sidang vonis Richard Eliezer

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

“Keluarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman,” kata Martin.

Lebih lanjut Martin mengatakan, pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E nantinya lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pihaknya berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

“[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun,” ucapnya.

Diketahui tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.
(*)

1.069 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *