NASIONAL

Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Provinsi Papua, KPK Cecar Pihak Jet Pribadi Langganan Lukas Enembe

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

Kasus ini menjerat nama Gubernur Papua, Papua Lukas Enembe.

Dalam mendalami kasus ini, lembaga antirasuh mencecar sejumlah saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

Para saksi dicecar soal penggunaan jet hingga pertemuan Lukas dengan kontraktor proyek.

Kepala bagian pemberitaan, Ali Fikri menyebut penyidik mencecar pihak penyedia jasa jet, yakni Gibbrael Issak selaku Presiden Direktur PT Rio De Gabriello.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, dalam mendalami kasus ini, KPK juga menelisik soal pertemuan Lukas Enembe dengan sejumlah pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek di wilayah Pemprov Papua.

Hal itu didalami dari saksi Doren Wakerwa selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara Tersangka Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Papua,” ucap dia.

Sejatinya, dalam pemeriksaan itu KPK turut memanggil sejumlah pihak. Akan tetapi, para saksi tidak hadir dan bakal dilakukan penjadwalan ulang.

Saksi yang tidak hadir tersebut antara lain, Ng Hok Lam (swasta); Daniel Christian Lewi (pemilik Dablin Motor); Muhammad Chusnul Khuluqi (karyawan Advantage Pemeliharaan ATM); Tika Putri Ardiani (ibu rumah tangga); dan Teuku Hamzah Husen (Direktur PT Rinaldi Acbasindo–Jasa angkutan laut).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Guberur Papua , Lukas Enembe sebagai tersangka.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

(*)

1.038 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *