NASIONAL

Tak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Beri Penjelasan

SOROTMATA.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron  tak menghadiri sidang etik yang dilakukan Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (2/5).

Nurul Ghufron lantas memeberikan taggapannya terkait dengan ketidakhadirannya itu. Ia mengaku sengaja meminta penundaan sidang etik tersebut.

“Saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis Kamis (2/5).

Ghufron juga beralasan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di Mahkamah Agung maka harus ditunda.

“Karena itu, atas dasar pasal 55 Undang-Undang MK, saya meminta penundaan, karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, ia juga beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke MA.

Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.

“Karena baik tindakannya memeriksa saya, yang dalam perspektif saya laporan yang dimaksud sudah kadaluwarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA, maka secara hukum saya harap itu ditunda,” tegasnya.

“Kenapa perlu penundaan? Menjadi akan tidak berkepastian Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya.” ujarnya.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

(*)

1.176 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *