NASIONAL

Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Yusril Nilai Banyak Misteri Menyelimuti

SOROTMATA.ID — Kasus dugaan pemerasan mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingg saat ini masih terus berperoses di Polda Metro Jaya.

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra turut memberikan pandangannya terkait dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri ini.

Yusril menyarankan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan  tersebut.

Sebab menurutnya, Polda Metro Jaya tergesa-gesa dalam menetapkan Firli sebagai tersangka karena dua alat bukti yang dipakai belum terpenuhi. Atas dasar itu, Firli menyarankan penyidikan dihentikan.

“Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga,” ucap Yusril Selasa (26/12) dilansir dari CNNIndonesia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintan (PBB) itu menilai Polda Metro Jaya cenderung tergesa-gesa karena ada tenggang waktu yang tidak wajar dari penyelidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka lewat penyidikan.

“Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli. Dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkannya menjadi tersangka,” kata Yusril.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun bisa menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Yusril mengingatkan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan belum masuk pada pokok permohonan.

Hakim baru sekadar menerima eksepsi dari Polda Metro Jaya selaku termohon yang menganggap gugatan praperadilan Firli tidak jelas antara hukum formil atau materiil.

“Sehingga permohonan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’. Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *