Soal Gugatan Partai Ummat, Bawaslu Buka Kemungkinan Panggil KPU
SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024.
Ada 17 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Sementara satu partai lainnya dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat.
Usai tak talolos sebagai peserta pemilu 2024, Partai Ummat resmi melakukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan Partai Ummat telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Terkait dengan gugatan tersebut, Bawaslu RI membuka kemungkinan untuk malakukan pemanggilan terhadap KPU.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan itu kemungkinan dilakukan dalam proses ajudikasi. Namun, hal itu masih menunggu laporan dari Partai Ummat.
“Nanti Pak Afif (Anggota KPU Mochammad Afifuddin) juga akan diundang untuk itu,” kata Bagja di Jakarta, Jumat (16/12).
Diketahui, KPU telah melakukan gugatan ke Bawaslu. Partai Ummat mengirim tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Denny Indrayana.
“Sore ini tadi jam 14.00 lebih sedikit kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat petang.
Denny mengatakan Partai Ummat tak terima dengan keputusan KPU. Mereka menilai KPU keliru karena tak meloloskan Partai Ummat.
Dia berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan itu. Denny yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.
“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” ujar pria yang juga dikenal pernah menjadi Wamenkumham tersebut.
(*)
