Dua Hakim Agung Tersangka Dugaan Korupsi, Desmond Gerindra Sebut MA Sarang Koruptor
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Keduanya diduga terlibat dalam suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penetepan dua tersangka ini turut mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Desmond mengatakan Mahkamah Agung (MA) sarang koruptor.
Lanjut ia mengatakan, MA kini bukan lembaga terhormat yang harus diagung-agungkan.
“Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor,” kata dia di kompleks parlemen, Senin (14/11).
Desmond menyebut MA kini bukan lagi tempat bagi rakyat mencari keadilan, sebab para hakimnya justru terjerat kasus suap perkara.
“Lihat aja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa, dengan siapa antara rakyat dengan pengembang, antara rakyat dengan pemerintah, antara rakyat dengan mafia tanah. Ya rakyat kan?” Katanya.
Menurut Desmond, dua kasus terakhir yang ditangani KPK hanya membuktikan desas-desus MA hanya menjadi tempat jual beli perkara.
“Nah hari ini KPK cuma membuktikan bahwa desas desus bahwa terjadi perdagangan putusan di Mahkamah Agung kan jadi nyata sekarang,” katanya.
(*)
