POLITIK

Sekjen Partai Koalisi Bahas RUU Pemilu, DPR Masih Tunggu Arahan Pimpinan

SOROTMATA.ID  – Pembahasan RUU Pemilu mulai menjadi perhatian partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkapkan, para sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pemerintah turut membicarakan RUU Pemilu dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (13/8).

Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum Sidang Tahunan MPR. Dede menyebut para sekjen tidak hanya membahas agenda politik koalisi, tetapi juga membawa sejumlah masukan dari ketua umum masing-masing partai.

“Nah tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat apa mendapat masukan dari para ketua umum,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/8).

Meski mengakui RUU Pemilu menjadi salah satu topik pembicaraan, Dede tidak membeberkan secara spesifik materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia menyerahkan proses pembahasan substansi RUU kepada mekanisme resmi di DPR.

DPR Belum Mulai Pembahasan

Dede yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Komisi II belum memulai pembahasan RUU Pemilu. DPR masih menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pembentukan panitia kerja (panja).

Menurut Dede, aturan Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan untuk agenda terdekat. Karena itu, proses seleksi panitia penyelenggara pemilu pada Oktober mendatang belum membutuhkan aturan baru.

“Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku. Ya, jadi kita sementara ini masih menunggu keputusan pimpinan untuk kita bisa memulai panja,” katanya.

Ia menilai pembahasan RUU Pemilu belum mendesak karena tahapan resmi Pemilu masih berlangsung cukup lama. Berdasarkan perhitungannya, tahapan Pemilu baru dimulai pada Juni 2027.

Masukan Partai Koalisi Jadi Bahan Pertimbangan

Dede berharap hasil pertemuan para sekjen partai koalisi dapat menjadi masukan ketika DPR mulai membahas RUU Pemilu. Ia memastikan berbagai pandangan yang disampaikan partai politik akan masuk dalam proses pembahasan.

Dede juga mengingatkan agar publik tidak menganggap pembahasan RUU Pemilu sudah memasuki tahap formal hanya karena para sekjen telah membicarakannya.

“Jadi konteksnya supaya tidak salah arti undang-undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu,” katanya.

(*)

1.026 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *