Pemerintah Akan Menindak Premanisme dan Ormas yang Meresahkan Masyarakat dan Ganggu Investasi
SOROTMATA.ID – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu investasi.
Penegasan ini sebagaimana disampaikan Menko Polkam Budi Gunawan. Ia mengatakan tidak akan tegas menindak segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi, Selasa (6/5) malam WIB.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi.
Kemenko Polkam juga menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, BSSN dan instansi lain membahas permasalahan tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujar Budi.
Budi mengatakan kehadiran negara harus dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam memberi rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Pemerintah menyadari tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus.
“Stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Budi menjelaskan operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Ia menekankan pada prinsipnya, pemerintah Indonesia tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah juga membuka ruang saluran pengaduan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib,” katanya.
(*)
