NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Termuda Bekasi, Kekayaan Ade Kuswara Capai Rp79,1 Miliar

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan kepala daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kabupaten Bekasi setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah.

Penetapan tersangka ini langsung memicu perhatian luas karena Ade Kuswara tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi sekaligus memiliki harta kekayaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK Tetapkan Ade Kuswara Sebagai Tersangka Dugaan Terima Uang Proyek

KPK menangkap Ade Kuswara dalam operasi penindakan pada Kamis (18/12/2025). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah itu menetapkan Ade sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang rencananya akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK turut menjerat pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) yang berperan sebagai pemberi suap. Penanganan perkara ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya terkait praktik suap proyek.

Ayahnya Ade Kuswawa , HM Kunang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga aktif menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk membicarakan proyek-proyek yang bahkan belum masuk tahap perencanaan resmi.

Asep menyebut Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah dilantik sebagai Bupati Bekasi. Komunikasi itu mengarah pada pembahasan proyek-proyek yang akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya. Dalam proses tersebut, Ade diduga berulang kali meminta sejumlah uang meski proyeknya sendiri belum tersedia.

“Setelah dilantik, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Karena proyeknya belum ada, maka dibicarakan proyek-proyek yang akan datang dan saudara ADK sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep.

KPK menduga uang senilai Rp9,5 miliar itu berfungsi sebagai uang muka atau jaminan agar SRJ mendapatkan proyek pemerintah di kemudian hari. Praktik tersebut dikenal sebagai uang ijon proyek dan kerap menjadi modus dalam tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Bupati Termuda di Bekasi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Ade Kuswara baru saja menjabat sebagai Bupati Bekasi. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade dilantik pada Februari 2025. Saat pelantikan, usianya masih 31 tahun 6 bulan. Usia tersebut membuatnya tercatat sebagai bupati termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi.

Ade bahkan lebih muda empat bulan dibanding pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 10 bulan. Fakta ini menimbulkan ironi tersendiri karena Neneng juga pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Saat ini, Neneng telah menyelesaikan masa hukumannya dan bebas dari penjara.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Ade Kuswara diketahui pernah menduduki kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah dilantik sebagai kepala daerah, Ade melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Ade Kuswara Tercatat Miliki Kekayaan Rp 79,1 M

Berdasarkan LHKPN yang diakses dari situs resmi KPK, Ade Kuswara tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp79.168.051.653. Kekayaan terbesar Ade berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan total nilai mencapai Rp76,5 miliar.

Selain aset tanah, Ade juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah. Ia memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang berasal dari hadiah dengan nilai Rp400 juta. Ade juga tercatat memiliki Jeep Wrangler senilai Rp650 juta yang berasal dari warisan, serta mobil Ford Mustang hasil sendiri dengan nilai Rp1,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, Ade turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp43 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp147,9 juta. KPK mencatat Ade tidak memiliki utang, sehingga total nilai kekayaannya mencapai Rp79,1 miliar.

Penetapan Ade Kuswara sebagai tersangka memunculkan sorotan tajam publik terhadap integritas kepala daerah muda. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa usia muda dan kekayaan besar tidak menjamin bebas dari praktik korupsi. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran para tersangka untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

(Redaksi)

1.150 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *