Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Sekjen DPR RI
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (15/5).
Indra akan diperebutkan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2024 yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian [akan datang] sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/5).
KPK sempat memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024 dan mendalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Materi yang sama juga didalami lewat saksi lain yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa (30/4) lalu.
Tim KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
(*)
