Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dewas KPK Kembali Sidang Nurul Ghufron
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terus didalami.
Mengusut kasus ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik pada pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Sejatinya sidang ini sudah pernah diagendakan sebelumnya pada Kamis (2/5) lalu. Nmaun kemudian ditunda karena ketidakhadiran Ghufron dalam memenuhi panggilan Dewas KPK.
Alhasil, Dewas pun menunda pelaksanaan sidang etik tersebut menjadi hari ini, Selasa (14/5).
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Hari, Kamis (2/5).
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” tegasnya.
Ia pun menuturkan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.
Nurul Ghufron mengatakan akan menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK pada hari ini, Selasa (14/5).
“Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok (hari ini),” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (13/5).
Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron.
(*)
