Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Aksi tersebut dilaksanakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan.
“Benar ada (penggeledahan),” kata Anang di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
“Masih berlangsung ya,” tuturnya kepada wartawan.
Situasi di gedung Ombudsman tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah prajurit TNI berjaga di halaman gedung, sementara lobi terlihat sepi.
Akses keluar-masuk dibatasi, bahkan pagar yang biasanya terbuka kini ditutup oleh petugas keamanan.
Geledah Rumah Komisioner Ombudsman RI
Selain di kantor Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Anang mengonfirmasi hal tersebut, meski tidak menyebutkan identitas komisioner yang dimaksud.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ucapnya. Pasal 21 KUHP memang mengatur tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.
Kasus yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Marcella bersama beberapa pihak lain diduga memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.
Uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 40 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI serta perusahaan-perusahaan besar di sektor minyak goreng.
Langkah Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperjelas dugaan adanya perintangan penyidikan sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
(*)
