NASIONAL

Kasus Gagal Ginjal Akut yang Disebabkan Peredaran Obat Sirop, Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka

SOROTMATA.ID – Kasus gagal ginjal akut di tanah air masih terus diselidiki.

Kasus ini umumnya menyarang korban usia anak-anak dan diduga disebabkan peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya.

Terkait dengan kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Lanjut Penny mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Ia mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna menetapkan status dugaan pidana yang dilakukan kedua perusahaan farmasi itu.

“Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

BPOM menyatakan ada sejumlah obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga memantik gagal ginjal akut.

Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.

Kemenkes menyatakan 14 pasien gagal ginjal akut progresif atipikal masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.

(*)

1.143 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *