Advetorial

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Satu Tahun, Firli Bahuri Mohon Doa dan Dukungan Menjalankan Tugas hingga Desember 2024

SOROTMATA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Peberantsan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dengan ini maka jabatan Ketua KPK Firli Bahuri akan ditambah satu tahun lagi.

Terkait hal ini, Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga Desember 2024.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” kata Firli lewat cuitan di akun Twitternya @firlibahuri seperti dikutip Sabtu (17/6).

Lebih lanjut, Fili juga mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun.

“Sehingga substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam Rumpun kerja lembaga eksekutif. Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban,” ucap Firli dalam cuitannya.

“Keputusan ini juga menemukan momentumnya dgn jadwal terbesar dlm cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yg diamanatkan oleh UU,” lanjut dia.

Firli juga menyampaikan putusan MK bersifat final dan mengikat seeta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-Undang (UU).

Sebagai pelaksana UU, Firli mengaku fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Ia juga menyebut selama sisa masa jabatan, tak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy.

Di sisi lain, dengan bertambahnya masa jabatan, maka KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upayapemberantasan korupsi, terutama jelang tahun Pemilu.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami pastikan KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yg melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan UU. Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” pungkasnya.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *