NASIONAL

Kasus Dugaan Penyelewengan Kewenangan Jabatan, Dewas KPK Panggil Nurul Ghufron di Sidang Etik

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah bergulir.

Mengusut kasus ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dewas KPK akan memerikasi Nurul Ghufron dalam sidang pada Kamis (2/5/2024).

“Dia (Nurul Ghufron) kan terlapor,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat menjawab pertanyaan tentang apakah Nurul Ghufron ikut diperiksa di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Albertina Ho mengatakan majelis sidang akan berunding terkait kelanjutan sidang jika pimpinan KPK tersebut tidak hadir.

“Ya kalau dia nggak datang, nanti majelisnya berunding seperti apa nanti,” ujar Albertina.

Ghufron dilaporkan atas dugaan membantu pegawai Kementan inisial ADM mutasi ke Malang, Jawa Timur.

Dewas masih enggan membeberkan dugaan adanya komunikasi yang turut dilakukan Ghufron dengan pihak Kementan yang berstatus beperkara di KPK.

“Nanti dalam pemeriksaan di sidang. Ini kan belum sidang,” singkat Albertina.

Sebelumnya Dewas KPK mengatakan telah mengantongi bukti sehingga kasus itu naik ke tahap sidang etik.

“Menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup buktilah, kita lanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi Dewas KPK dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun ia menyebut ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.

Dia mengatakan Nurul Ghufron diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta dimutasi ke daerah Jawa Timur.

“Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” tandas Albertina.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *