NASIONAL

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang Besok

SOROTMATA.ID – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyerat nama pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pihak kepolisian kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap  Panji Gumilang, pada Kamis (27/7/2023).

Panji Gumilang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Adapun kasus tersebut saat ini telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023,” kata Ramadhan.

Menurut penjelasannya, pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes al zaytun tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut, sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” jelasnya.

Panji Gumilang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Polisi pun telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan, usai penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *