Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Sebesar Rp2 Triliun
SOROTMATA.ID – Gugatan Rp 1 triliun yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memasuki babak baru.
Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik ke Panji Gumilang secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pihak Anwar meminta Panji membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung sebelum menghadiri sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Mulanya, ia menyatakan bahwa materi pembelaan kliennya telah lengkap. Bahkan, sebelum adanya persidangan.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, imateriel Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia. (Gugatan) Perdata,” ujar Ihsan.
Ihsan menerangkan gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
“Jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban kita akan gugat balik. Kami sudah siapkan materi gugatannya,” kata Ihsan.
“Belum, belum (masuk),” imbuh dia.
Sidang perdana gugatan Paji Gumilang ditunda hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
Hal ini dikarenakan tidak ada perwakilan dari MUI yang mengahadiri sidang tersebut.
Meskipun Anwar Abbas adalah Wakil Ketua MUI, kehadirannya dianggap tak mewakili MUI.
“Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia, jam 10.00 WIB,” kata hakim ketua Zulkifli Atjo saat sidang.
(*)
