Ditegaskan Wapres Ma’ruf Amin, Tak Semua Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
SOROTMATA.ID – Pemerintah telah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini sduah ada dua organisasi masyrakat (ormas) keagamaan yang memutuskan untuk menerima izin untuk mengalola tambang.
Kedua ormas keagamaan tersebut yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Namun nampaknya tidak ormas keagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah.
Hal ini sebagaiaman ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Menurutnya, ada prioritas karena lahan tambang terbatas.
“Tentu tidak semua ormas. Kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan? Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria,” kata kata Ma’ruf Amin, Kamis (1/8).
Namun, Ma’ruf tak menutup peluang beberapa ormas keagamaan lain bisa menerima izin tambang dengan syarat tertentu.
Menurut dia, yang penting disadari adalah pengelolaan tambang jangan sampai merusak lingkungan dan memenuhi aturan yang berlaku.
Ia pun mafhum jika banyak kritik dari publik terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Ma’ruf Amin pun meminta supaya ormas yang mendapatkan izin tambang dapat mengelola dengan benar.
“Kalau kritik itu artinya kalau nanti tidak bisa menjalankan dengan baik, karena itu kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus, supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar,” ucap dia.
(*)
