NASIONAL

Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Lepas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Rutan

SOROTMATA.ID – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam.

Gazalba Saleh dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap.

“Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, Gazalba dikeluarkan dari Rutan pada Selasa malam.

“Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur,” lanjutnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung itu.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas di kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

Hal ini dibenarkan Penuntut Umum KPK.

“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *