NASIONAL

BPJPH Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Masih 60 Persen

SOROTMATA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan langkah proaktif guna mempercepat sertifikasi produk milik pelaku usaha di seluruh Indonesia. Saat ini, BPJPH Dorong UMKM untuk segera memanfaatkan sisa kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang masih tersedia sangat banyak. Hingga akhir Maret 2026, data internal menunjukkan bahwa penyerapan kuota baru menyentuh angka 40 persen, sehingga masih terdapat sisa 60 persen yang dapat masyarakat akses secara cuma-cuma.

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis, memberikan penjelasan mengenai ketersediaan fasilitas ini usai memantau aktivitas pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia meminta para pelaku usaha tidak melewatkan kesempatan ini agar produk mereka memiliki legalitas kehalalan yang sah sesuai regulasi pemerintah.

“(Yang gratis) per hari ini sudah 40%, jadi masih ada sekitar 60% lagi, masyarakat silakan menggunakan untuk yang gratisnya seperti itu,” ujar Yanis kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Skema Pendaftaran Melalui Layanan Si Halal

Langkah BPJPH Dorong UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban biaya para pengusaha kecil. Dalam kondisi normal, pengurusan sertifikasi melalui jalur mandiri atau self-declare memerlukan biaya sebesar Rp 230.000. Namun, melalui program Sehati, pemerintah menanggung seluruh biaya tersebut sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan modal tambahan.

“Untuk (sertifikasi) self-declare biayanya sebesar Rp 230.000 jika mendaftar mandiri. Tapi pemerintah juga punya program yang namanya Sehati, Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH,” kata Yanis menjelaskan sumber pendanaan program tersebut.

Pelaku usaha dapat mengakses pendaftaran secara mandiri melalui laman ptsp.halal.go.id atau yang populer dengan sebutan Si Halal. Selain itu, pendaftaran jalur sederhana juga tersedia melalui situs halalmax.halal.go.id. Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan visual, BPJPH menyediakan video tutorial lengkap pada kanal YouTube resmi mereka agar proses penginputan data menjadi lebih mudah.

Kecepatan Proses dan Layanan Jemput Bola

Dalam upaya BPJPH Dorong UMKM mencapai target nasional, lembaga ini menjamin durasi pengurusan sertifikat tetap berjalan efisien. Yanis menyebutkan bahwa proses untuk jalur self-declare memakan waktu maksimal 12 hari kerja. Sementara itu, untuk jalur reguler yang memerlukan pemeriksaan dokumen lebih mendalam, waktu penyelesaian paling lama adalah 42 hari kerja, namun tetap bisa selesai lebih cepat jika semua syarat terpenuhi.

“Ya, terlamanya kita di 42 hari kerja tapi bisa lebih cepat dari itu karena ada penambahan misalnya ketika LPH melakukan pemeriksaan butuh waktu, nah itu bisa perpanjangan waktunya seperti itu. Lebih cepat dari itu bisa sekali,” ucapnya menegaskan kepastian waktu layanan.

Selain menyediakan sistem daring, BPJPH juga menerapkan strategi jemput bola dengan mengirimkan tim pendamping langsung ke lapangan. Kepala BPJPH, Babeh Haikal, memerintahkan tim Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk mendata para pedagang pasar agar segera tersertifikasi. Petugas akan memilah pelaku usaha mana yang masuk kategori self-declare dan mana yang harus mengikuti jalur reguler berdasarkan kompleksitas produknya.

(Redaksi)

1.168 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *