NASIONAL

Aturan PPKM Telah Dicabut, Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

SOROTMATA.ID – Pemerintah telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pencabutan Aturan PPKM ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.

“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Meski aturan PPKM telah dicabut namun pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Tetapi, pada saatnya pemerintah akan mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu.

“Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung,” kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Dia mengambil contoh, pemerintah akan mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk ke mekanisme asuransi.

“Penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19,” tuturnya.

Budi melanjutkan, masyarakat pada waktunya membayar biaya perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar pribadi.

“Mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” ucapnya.

“Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi,” pungkas Budi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *