BERITANASIONAL

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam upaya untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut, KPK memeriksa Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Joko Widodo, di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan informasi dari Tessa, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Namun demikian ia belum mengungkapkan materi yang didalami KPK dalam pemeriksaan Djan Faridz

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.

Penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buron KPK Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun demikian, Harun Masiku mangkir dari proses hukum dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *