Kasus Tindak Pidana Korupsi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
SOROTMATA.ID – Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming menjalani sidang vonis kasus perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjeratnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Maming berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi IUP.
Selain itu, Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Terkait degan kasus ini, Mardani Maming merasa difitnah dalam perkara yang menjeratnya.
Ia pun menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim yaitu pidana 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” ujar Maming dalam persidangan secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2).
“Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia,” sambungnya.
Hakim pun bertanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
“Baik, terima kasih Yang Mulia, kami juga sebagaimana SOP yang ada di kami, kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.
(*)
