Pemkot Samarinda Genjot Stimulus Akhir Tahun Lewat Diskon BPHTB Hingga 50 Persen
SOROTMATA.ID – Menjelang penutupan tahun anggaran, Pemerintah Kota Samarinda menggerakkan strategi fiskal yang agresif melalui peluncuran Program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program yang berlangsung sejak 1 hingga 31 Desember 2025 tersebut menawarkan potongan hingga 50 persen, sehingga memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merampungkan kewajiban pajak tanah dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menegaskan bahwa diskon BPHTB tahun ini bukan hanya sekadar insentif, tetapi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat arus pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
Di waktu yang sama, kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali dinamika sektor properti yang cenderung meningkat pada periode Desember.
“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Insentif Besar untuk Dua Kategori Transaksi
Cahya memaparkan bahwa program diskon berlaku untuk dua kategori transaksi, yakni jual beli serta non-jual beli seperti hibah, waris, dan bentuk perolehan lainnya. Besaran potongan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sehingga setiap wajib pajak bisa menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan nilai objek tanah atau bangunan yang dimiliki.
Rincian Diskon BPHTB 2025
Kategori Jual Beli
- NPOP 0–1 miliar: Diskon 40%
- NPOP >1–2 miliar: Diskon 30%
- NPOP >2 miliar: Diskon 15%
Kategori Non-Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)
- NPOP 0–1 miliar: Diskon 50%
- NPOP >1–2 miliar: Diskon 30%
- NPOP >2 miliar: Diskon 15%
Dengan komposisi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi dapat ikut merasakan manfaat program. Potongan terbesar sebesar 50 persen diberikan khusus untuk transaksi non-jual beli dengan nilai objek di bawah satu miliar rupiah.
Namun demikian, Cahya menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang pada program PTSL. Kebijakan tersebut diterapkan agar program diskon tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat Diimbau Tidak Menunda karena Program Berlaku Sangat Singkat
Dalam pernyataannya, Cahya terus mendorong masyarakat agar tidak menunda penyelesaian BPHTB mengingat program hanya berlaku selama satu bulan. Menurutnya, banyak warga yang biasanya menunda proses administrasi hingga batas akhir, sehingga berpotensi menimbulkan antrean panjang menjelang hari-hari terakhir program.
“Mumpung diskonnya besar dan waktunya sangat terbatas, kami imbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. Tidak perlu menunggu sampai akhir Desember,” ujarnya.
Transisi menuju akhir tahun kerap menjadi periode padat aktivitas, termasuk dalam urusan legalitas aset tanah dan bangunan. Karena itu, pemerintah daerah berusaha membuka akses seluas mungkin agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya secara tertib dan efisien.
Dorong Pergerakan Properti dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Selain memberi keringanan biaya, program diskon BPHTB disebut berpotensi memicu peningkatan aktivitas transaksi properti. Cahya menyebut bahwa sektor ini selalu menunjukkan pola peningkatan pada Desember, dan diskon BPHTB diyakini dapat menjadi pemicu tambahan yang membuat masyarakat lebih berani mengambil keputusan transaksi.
“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” kata Cahya.
Transaksi tanah dan bangunan tidak hanya berdampak pada pendapatan pemerintah, tetapi juga menggerakkan jasa notaris, perbankan, konsultan properti, hingga biro administrasi pertanahan. Dengan demikian, insentif BPHTB memiliki fungsi ganda: membantu warga dan menjaga ritme perputaran ekonomi daerah.
Bapenda Siapkan Layanan Informasi Digital agar Warga Lebih Mudah Akses
Untuk memastikan pelayanan berjalan efektif, Bapenda Samarinda menyediakan layanan informasi melalui berbagai kanal digital. Warga dapat mengakses informasi melalui website resmi, akun media sosial, serta WhatsApp Center yang dapat digunakan untuk konsultasi seputar dokumen, perhitungan BPHTB, hingga pengajuan pertanyaan teknis.
Dengan sistem layanan yang semakin terbuka, Bapenda berharap masyarakat tidak lagi bingung dalam menghitung perkiraan biaya maupun memahami ketentuan diskon. Akses digital ini juga meminimalkan antrean di kantor pelayanan karena sebagian besar proses bisa dipersiapkan dari rumah.
Keringanan Besar yang Hanya Hadir Setahun Sekali
Dengan potongan yang mencapai 50 persen dan masa berlaku yang hanya satu bulan, Program Diskon BPHTB Samarinda 2025 menjadi salah satu kebijakan paling menarik di akhir tahun. Pemerintah berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini karena besaran diskon jarang diberikan dalam periode lain.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tutup Cahaya.
(Redaksi)
