Kejati Kaltara Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Aplikasi Pariwisata
SOROTMATA.ID – Aparat penegak hukum kembali menguatkan langkah dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) meningkatkan intensitas penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.
Langkah ini menandai babak baru penanganan kasus yang menjadi dugaan rugikan keuangan negara hingga hampir Rp3 miliar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara bergerak secara serentak pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selama kurang lebih dua setengah jam, mulai pukul 15.00 hingga 17.30 Wita, penyidik menyisir sejumlah kantor yan berkaitan langsung dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana hibah proyek aplikasi pariwisata tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria memimpin Operasi penggeledahan yang ada di tida lokasi strategis.
Langkah tegas Kejati Kaltara ini, menyusul adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak dan tujuan awal program. Proyek yang semestinya mendorong promosi dan penguatan sektor pariwisata daerah itu justru timbul dugaan menyimpan praktik penyimpangan anggaran.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi Strategis
Penyidik Kejati Kaltara menggeledah tiga lokasi utama yang mempunyai penilaian memiliki keterkaitan erat dengan proyek ASITA.
Pertama, penggeledahan bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, sebagai instansi teknis yang mengelola program dan anggaran kegiatan. Lokasi kedua berada di Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kalimantan Utara, yang berkaitan dengan proses administrasi hibah. Sementara lokasi ketiga adalah Kantor DPD ASITA Kalimantan Utara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Ketiga lokasi tersebut menjadi fokus penggeledahan karena timbul dugaan menyimpan dokumen penting terkait alur penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah. Penyidik menilai keberadaan dokumen-dokumen tersebut krusial untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek ASITA.
Kejati Kaltara: Penggeledahan Berizin Resmi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang berjalan , penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Dugaan Penyimpangan Dana Rp2,9 Miliar
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari temuan penyidik terkait ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyediakan dana hibah sekitar Rp2,9 miliar untuk pengembangan aplikasi ASITA, namun penyidik menduga pelaksana proyek tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Menurut Andi, pelaksana proyek tidak mengerjakan sistem informasi pariwisata secara fungsional dan tidak memanfaatkannya untuk promosi destinasi daerah sebagaimana yang ada secara aturan.
Temuan awal ini kemudian mendorong penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati,” kata Andi.
Penyitaan Dokumen dan Pendalaman Peran Pihak Terkait
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, berkas administrasi, serta barang lain yang menjadi dugaan berkaitan langsung dengan proyek pembuatan aplikasi ASITA.
Kemudian, penyidik langsung membawa seluruh barang bukti tersebut ke Kantor Kejati Kaltara untuk mendalami dan menganalisisnya lebih lanjut.
Penyidik akan menelusuri secara rinci alur penggunaan anggaran, mekanisme penyaluran dana hibah, hingga peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kejati Kaltara juga membuka peluang untuk memperluas pemeriksaan kepada pihak lain apabila ada temuan fakta dan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Komitmen Kejati Kaltara Tuntaskan Perkara
Kejati Kaltara menegaskan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penyidikan akan berfoks untuk mengungkap secara terang dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, maupun kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ASITA ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pariwisata yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah. Pemanfaatan anggaran publik untuk pengembangan sistem digital pariwisata seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Setiap perkara tindak pidana korupsi akan kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkas Andi.
(tim redaksi)
