Atasi Kemacetan, Sistem Satu Arah Resmi Diberlakukan di Jalan Abul Hasan Samarinda
SOROTMATA.ID – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan mulai Rabu, 24 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil kajian serta survei lalu lintas yang dilakukan di kawasan tersebut.
Berdasarkan analisis tersebut, diketahui bahwa tingkat kinerja jalan sudah mencapai rasio volume per kapasitas (V/C) D hingga E, yang mengindikasikan lalu lintas yang sangat padat dan berisiko mengalami kemacetan parah.
“Kalau sudah sampai tingkat F, itu artinya jalan tidak akan bisa bergerak. Maka, untuk mencegah kondisi itu, kami memberlakukan Sistem satu arah mulai hari ini,” ungkap Hotmarulitua.
Meski begitu, persoalan parkir disebut sebagai faktor utama yang kerap menimbulkan keruwetan di kawasan Central Business District (CBD), termasuk di Jalan Abul Hasan.
Dishub menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam menyediakan lahan parkir bagi pelanggan.
“Parkir di tepi jalan muncul karena ada aktivitas ekonomi. Jadi, pelaku usaha harus menyediakan ruang parkir yang cukup atau memilih lokasi lain kalau tidak, kepentingan pengguna jalan lain akan terganggu,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan dampak psikologis yang bisa timbul. Menurut Hotmarulitua, konsumen akan enggan berkunjung ke tempat usaha jika tidak tersedia lahan parkir memadai. Kondisi ini pada akhirnya mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
“Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terbiasa dengan kebiasaan baru kalau tempat usaha tidak ada parkirnya, konsumen pasti malas datang. Ini akan memaksa mereka mencari lokasi yang lebih representatif,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran SSA, Dishub bersama Satlantas akan melakukan penjagaan intensif selama satu hingga dua minggu pertama. Selain itu, siklus traffic light di simpang Jalan Abul Hasan menuju Agus Salim juga telah diubah dari empat fase menjadi tiga fase agar arus lebih lancar.
Ia juga akan membatasi aktivitas bongkar muat kendaraan besar. Truk roda enam dilarang masuk Jalan Abul Hasan pada pukul 06.00 hingga 21.00, dan hanya diperbolehkan melakukan bongkar muat di malam hari.
“Kami sudah siapkan rambu-rambu dan nantinya penindakan akan dilakukan bersama Satlantas. CCTV juga akan mendukung pengawasan,”katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi masyarakat.
“Semua ini demi kebaikan bersama. Kota Samarinda sedang menuju kota beradab, maka kita semua juga harus berubah. Tata kota yang rapi dan lalu lintas lancar adalah bagian dari kemajuan,” pungkasnya.
(*)
