Advetorial

Sudah Dianggarkan di APBD Perubahan, DPRD Kaltim Bakal Kawal Proses Pembebasan Lahan di Ring Road II

SOROTMATA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal proses pembebasan lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Diketahui pembebasan lahan tersebut telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berkomitmen untuk mengawal pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan jalan.

Tak sedikit upaya yang telah dilakukan, mulai dari melaksanakan hearing dengan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai terjun langsung ke tengah pemblokiran jalan beberapa waktu lalu, akhirnya berbuah manis sesuai harapan masyarakat.

Namun demikian ia mengaku belum mengetahui berapa besaran anggarannya yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tersebut.

“Masih belum tahu berapa besaran anggarannya, cuma yang bisa kita pastikan untuk kegiatan itu telah teralokasikan,” ucapnya belum lama ini.

Demmu berpesan kepada masyarakat yang terdampak lahannya akan dilakukan oembayaran ganti rugi ini untuk jangan terlalu larut dalam euforia, namun ia meminta supaya masyarakat dapat memastikan dokumen untuk syarat pembebasan lahan.

“Yang perlu diperhatikan oleh masyarakat itu terpenting adalah syarat dokumennya, jadi yang harus mereka lengkapi itu jangan sampai nantinya kurang,” pungkasnya

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *