Samarinda Terima Penghargaan Sertifikat Adipura, Kadis DLH Sebut Pengelolaan Sampahnya Bagus
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Penanganan persoalan sampah yang ada di Kota Samarinda saat ini sudah mulai membaik.
Hal ini terbukti dengan adanya inovasi yang terbarukan dalam Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) hingga peraihan sertifikat adipura, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Hal itu diketahui berdasarkan undangan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan surat Nomor UN.11/PSLB3/PAS/PLB.0/2/2023.
Meski baru mendaptkan sertifikat Adipura namun hal ini dinilai cukup bagus untuk Kota Samarinda.
Terkiat hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani menjelaskan terdapat tiga tingkatan dalam penghargaan Adipura.
Dimulai dengan Sertifikat Adipura, Piala Adipura dan yang ketiga adalah kategori utama (advanced) menerima Adipura Kencana.
“Kita baru di level sertifikat, karena kita pengelolaannya bagus. Kenapa tidak dapat piala? karena kalau piala harus ada persyaratan,”kata Yama saat dihubungi melalui via telepon pada Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada tahun 2013 lalu, Kota Samarinda juga mendapatkan sertifikat Adipura, namun dengan penilaian yang berbeda karena dalam tahun tersebut, salah satu tempat yang menjadi fokus penilaian adipura adalah pasar.
“Sekarang tidak, tapi bagaimana pengelolaan sampah yang tercantum dalam jakstrada ditambahan dengan kelas-kelasnya tadi. Artinya kita menyesuaikan, misalnya targetnya 19 persen ,ya 19 persen sesuai target,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan lebih menggencarkan koordinasi dengan seluruh pihak untuk menaikan tingkatan dipura bagi Kota Samarinda.
Untuk ke depan membuat TPA representatif hingga meningkatkan luasan RTH menjadi 20 persen.
“Kita akan koordinasi untuk bagaimana TPA itu nanti representatif dan jga bagaimana kiat-kiat kita untuk mendapatkan luasan RTH sesuai dengan yang diharapkan, yaitu 20 persen RTH publik,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada persyaratan berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus sanitary landfill dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen.
“Kita belum sampai sana, jadi kita masih di posisi sertifikat. Sertifikat ini pengelolaan sampahnya bergabung antara penanganan dengan pengurangan,”jelasnya.
Upaya itu berupa dengan langkah strategis yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam hal ini DLH, untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, sembari menciptakan pemanfaatan dalam hal tersebut.
“Bagaimana kita memberdayakan masyarakat untuk tidak membuang seluruh sampah, tapi ada pemanfaatannya disitu. Misalnya dengan membatasi penggunaan kantong kemudian dimanfaatkan ulang,” ujarnya.
(Advertorial)
