AdvetorialPemkot Samarinda

Proses Surat Pj Sekda Tertahan, Wali Kota Samarinda Temui Gubernur Kaltim

SOROTMATA.ID –  Ketidakpastian pengisian Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mendorong Wali Kota Andi Harun mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi langsung bersama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Pasalnya, hingga lebih dari 30 hari sejak diusulkan, dokumen tersebut masih tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, padahal secara administratif seharusnya sudah mendapatkan jawaban.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan stabilitas jalannya pemerintahan, khususnya dalam aspek legalitas administrasi keuangan daerah yang sangat bergantung pada peran Sekda.

Koordinasi Langsung dengan Gubernur

Andi Harun menegaskan, kendala utama belum terbitnya surat penunjukan Pj Sekda bukan berada di tangan gubernur, melainkan tersendat pada alur administrasi internal di tingkat provinsi.

“Kemarin saya menuju ke kantor gubernur dan alhamdulillah saya diterima baik oleh pak gubernur. Kedatangan saya ke beliau untuk menanyakan perihal surat permohonan rekomendasi untuk Pj Sekda Kota Samarinda sambil menunggu proses pengisian jabatan sekda yang definitif yang sedang berlangsung dalam 1-2 bulan terakhir ini,” ujarnya (30/3/2026) malam.

Ia mengatakan, hasil penelusuran bersama Gubernur Kaltim menunjukkan bahwa surat tersebut ternyata belum sampai ke tangan gubernur dan masih tertahan dalam proses persetujuan di tingkat wakil gubernur.

“Pak gubernur cukup kaget karena menurut beliau kalau di tangan beliau biasanya tidak bermalam berkasnya langsung di tandatangan. Kita crosscheck tadi di aplikasi SriKandi benar bahwa surat permohonan itu belum sampai di tangan beliau, masih jalan untuk approval. Dicek lagi di mana mandeknya ini ternyata di pak wakil gubernur,” ungkap Andi Harun.

Belum Ada Penjelasan Resmi dari Provinsi

Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan terkait penyebab tertahannya surat tersebut, sehingga Pemkot Samarinda juga menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.

“Kita belum mendapatkan jawaban kenapa bertahan lama di situ. Bukan apa-apa kami ini juga menjadikan ini sebagai bahan evaluasi siapa tau misalnya salah ya berarti kita harus memperbaiki suratnya kan atau mungkin ditolak kita bisa tahu apa alasan penolakannya,” katanya.

Menurutnya, secara alur birokrasi, proses paraf memang harus melalui tahapan berjenjang sebelum sampai ke kepala daerah.

Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, terutama terkait keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut dinilai penting karena pihaknya tidak ingin pelayanan publik terganggu.

“Saya ambil contoh seperti yang saya sampaikan tadi soal gaji mulai dari PNS, P3K, sampai ke penyapu jalan dan tenaga harian lepas itu gak bisa kita eksekusi gajinya honornya atau apapun, termasuk keputusan-keputusan penting yang memerlukan approval sekda yang wajib tidak bisa kita eksekusi karena belum ada legitimasi Pj sekdanya,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa jika hingga batas waktu tertentu rekomendasi belum diterbitkan, maka pembayaran gaji ribuan pegawai berpotensi tertunda.

“Nah kalau misalnya sampai tanggal 1 tidak keluar, maka kita gak bisa merealisasikan. Ya saya harus bilang kepada pegawai di internal pemerintah masa kami harus minta maaf karena kita gak bisa jalankan gaji itu, apalagi sensitif menyangkut keuangan kalau belum ada Pj sekdanya yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pentingnya Legitimasi Jabatan Sekda

Ia menekankan, posisi Sekda memiliki peran vital sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab administrasi keuangan. Ketiadaan legitimasi pada jabatan ini berpotensi berdampak langsung terhadap hak-hak pegawai.

“Pentingnya jabatan Sekda ini untuk legitimasi administrasi keuangan, termasuk pembayaran gaji belasan ribu pegawai,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda memastikan proses pengisian Sekda definitif tetap berjalan. Seleksi terbuka telah rampung dan satu nama kandidat terbaik telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

(ADV Diskominfo)

1.141 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *