Pengaktifan Kembali Kementerian Transmigrasi Disambut Positif, DPRD Kaltim Tekankan Pemetaan Ulang Kawasan
SOROTMATA.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali mengaktifkan Kementerian Transmigrasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat program transmigrasi di Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ditunjuk sebagai Menteri Transmigrasi yang baru. Langkah ini mendapat sambutan positif, termasuk dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, yang melihatnya sebagai solusi untuk menangani berbagai persoalan transmigran, khususnya di wilayah Kaltim.
Menurut Demmu, pengaktifan kembali kementerian ini sangat relevan mengingat tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi di Kaltim. Ia mengungkapkan bahwa banyak kawasan yang pada era 1970-an dan 1980-an dicadangkan untuk transmigran kini telah berkembang menjadi pemukiman yang lengkap dengan infrastruktur. Infrastruktur seperti jalan, rumah, dan sekolah sudah dibangun oleh pemerintah daerah, menjadikan kawasan tersebut layak huni.
“Kawasan ini sekarang sudah dihuni masyarakat. Pemerintah daerah telah berinvestasi besar dalam pembangunan infrastruktur. Itu sebabnya, pengaktifan kembali kementerian ini sangat penting untuk memastikan bahwa kawasan tersebut terus berkembang dengan baik,” ungkap Demmu.
Namun, Demmu juga menyoroti beberapa tantangan yang muncul terkait batasan wilayah transmigrasi. Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah area di Samarinda yang masuk dalam kawasan transmigrasi menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi kini sudah dihuni oleh masyarakat lokal. Beberapa kawasan tersebut, seperti yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang, Embalut, Batu Cermin, Batu Besaung, hingga Kelurahan Sempaja Utara, kini telah berkembang dan memiliki penduduk.
“Masalah utama adalah tanah yang semula dicadangkan untuk transmigran ternyata sudah dihuni oleh masyarakat atau digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ini menyebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan yang perlu segera diselesaikan,” jelasnya.
Demmu menambahkan bahwa DPRD Kaltim juga dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tujuh bidang tanah yang terpaksa digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Samarinda.
“Peta BPN menunjukkan bahwa tanah tersebut jelas masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi, tetapi masyarakat tidak tahu jika tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN), Demmu menekankan pentingnya bagi Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan transmigrasi yang sudah dicadangkan. Ia mengingatkan bahwa kementerian tidak perlu terburu-buru meluncurkan program penempatan transmigran baru, tetapi lebih fokus pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang sudah ada dan dihuni oleh masyarakat.
“Kementerian harus fokus pada penyelesaian masalah tanah yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat atau pemerintah daerah. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut dan menimbulkan konflik di masa mendatang,” ujar Demmu.
Dengan langkah ini, Demmu berharap kementerian yang baru dibentuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan transmigrasi yang masih ada, agar program ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari.
(Redaksi)
