DPRD Kota Samarinda

Komisi IV Agendakan Hearing dengan Dinkes Samarinda, Tindaklanjuti Apotek Yang Ditutup Sementara

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Menindaklanjuti sidak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang digelar disejumlah apotek pada Rabu (26/10/2022) kemarin terkait antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius, para legislatif di Komisi IV pun segera mengagendakan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.

Rencana itu dijelaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Hal itu dilakukan sebagai langkah serius dan tindaklanjut dari dua apotek yang ditutup sementara oleh pemerintah karena kedapatan menjual obat yang dilarang oleh BPOM maupun Kemenkes RI.

“Kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok terkait adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan surat edaran (SE) ini diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.

Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.

“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya.  (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *